loading...
Hristina Nikolic Murti, Kabid Humas Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB). Foto/Dok.Pribadi
Hristina Nikolic Murti
Kabid Humas Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB)
PADA Pidato Kenegaraan dalam rangka seremoni HUT ke-81 RI, Presiden mengusulkan “perubahan undang-undang untuk membuka kebangsaan dobel secara terbatas bagi mereka nan mempunyai talenta spesial dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.” Usulan ini memunculkan angan bahwa pemerintah telah mendengar dan memahami kebutuhan family kami, bahwa negara beriktikad memperluas status anak berkewarganegaraan dobel terbatas agar bertindak seumur hidup.
Kami telah menanti perubahan ini sejak lama dan merasa terpanggil untuk menyampaikan perubahan nan diharapkan oleh family perkawinan campuran (KPC) di dalam negeri, sebagai pemangku kepentingan mengenai cakupan RUU tersebut.
Dua dasawarsa telah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada masanya, lahirnya izin tersebut merupakan tonggak sejarah dan kemajuan nan sangat berarti, baik bagi negara maupun bagi kewenangan asasi keluarga.
Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) berbareng beragam komponen masyarakat family perkawinan campuran kala itu sukses memperjuangkan terobosan penting, ialah pengakuan status kebangsaan dobel (KG) terbatas. Pembahasan RUU Kewarganegaraan nan sekarang bergulir di ruang publik semestinya menjadi momentum emas untuk menyelaraskan izin dengan kebutuhan nyata masyarakat serta kepentingan strategis bangsa.
Wacana nan sekarang bergema, konsep "Kewarganegaraan Ganda (KG) Terbatas untuk Talenta Istimewa", bakal diterapkan secara selektif. Secara prinsip, konsep ini menunjukkan pengakuan negara terhadap asas kebangsaan dobel nan utuh (berlaku seumur hidup tanpa batasan) bagi perseorangan tertentu.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·