ilustrasi RUU Perampasan Aset.(MI)
KOMISI III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. Namun, proses pembahasan tersebut berjalan ketika draf terbaru patokan itu belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian. Keterbukaan arsip dianggap krusial agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi substansi patokan nan nantinya menjadi instrumen dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) nan mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Wana Alamsyah, mengatakan keterbukaan menjadi bagian krusial dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya tidak dilakukan secara tertutup, terlebih ketika DPR menargetkan pengesahan dalam waktu dekat. Publik perlu memandang draf dan DIM agar dapat menguji setiap ketentuan secara terbuka," kata Wana melalui keterangannya, Kamis (27/8).
RUU Perampasan Aset telah melalui proses panjang. Penyusunannya pertama kali diinisiasi PPATK pada 2008 dan kemudian masuk dalam salah satu janji Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.
Perkembangan pembahasan baru bersambung pada Mei 2023 setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf RUU kepada DPR sebagai usulan pemerintah. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak sempat membahas rancangan tersebut hingga masa jabatannya berhujung pada September 2024.
Pada 2025, DPR mengambil alih RUU tersebut sebagai inisiatif parlemen. Langkah itu membikin draf dan naskah akademik nan telah tersedia sejak 2023 kudu kembali disusun.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengambilalihan tersebut tidak serta-merta mempercepat pembahasan. Sebaliknya, langkah itu dinilai berpotensi memperpanjang proses sekaligus membuka ruang perubahan terhadap substansi rancangan pemerintah.
"Draf jenis pemerintah tahun 2023 memang belum sempurna. Namun, perubahan dari draf pemerintah ke draf DPR juga perlu diawasi lantaran dapat menghilangkan sejumlah ketentuan krusial nan dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset," ujar Wana.
Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya mau segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026 melalui Rapat Paripurna.
DPR menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja. Meski demikian, arsip draf nan sedang dibahas belum tersedia untuk publik.
Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan banyaknya RDPU tidak secara otomatis menunjukkan terpenuhinya prinsip partisipasi publik nan bermakna. Menurut koalisi, keterlibatan masyarakat tidak cukup diukur berasas jumlah forum nan telah digelar. Publik perlu memperoleh akses terhadap draf untuk memeriksa ketentuan secara pasal per pasal dan memberikan masukan berasas substansi nan sebenarnya sedang dibahas.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan tiga unsur dalam partisipasi bermakna, ialah kewenangan untuk didengar, kewenangan untuk dipertimbangkan, serta kewenangan mendapatkan penjelasan. Wana menilai ketiga aspek tersebut bakal susah terpenuhi andaikan masyarakat tidak dapat memandang arsip nan sedang dibahas DPR.
"Partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menghitung berapa kali RDPU dilakukan. Masyarakat kudu diberikan kesempatan untuk membaca draf, membandingkan pasal, menyampaikan kritik, dan mengetahui gimana masukan tersebut dipertimbangkan," kata Wana.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR membuka naskah akademik, draf resmi, dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan tingkat pertama berlangsung.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai keberadaan RUU PATP tetap krusial lantaran sistem perampasan aset dalam patokan nan bertindak saat ini tetap mempunyai keterbatasan.
Instrumen perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, penerapannya tetap sangat berangkaian dengan proses pembuktian tindak pidana.
Kondisi tersebut membikin penegak norma menghadapi hambatan ketika kudu menangani aset nan tidak dapat diproses melalui sistem pidana, tidak diketahui pemiliknya, alias tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Akibatnya, penanganan perkara berisiko berakhir pada pemidanaan pelaku tanpa diikuti proses optimal untuk mengejar, membekukan, dan mengembalikan hasil kejahatan.
Data ICW dalam laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, aset nan sukses dipulihkan hanya 4,84 persen.
Dari 364 perkara korupsi nan dipantau ICW sepanjang 2024, sebanyak 48 perkara menggunakan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara instrumen pencucian duit untuk melacak sekaligus merampas aset hanya digunakan dalam lima perkara.
Menurut Wana, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat perangkat norma untuk mengejar hasil tindak pidana. "Lebih dari 95% duit nan dikorupsi tidak pernah kembali. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemidanaan pelaku saja tidak cukup. Instrumen norma juga kudu bisa memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan," ujar Wana.
RUU PATP diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset, termasuk melalui sistem non-conviction-based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan upaya perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa kudu menunggu adanya pemidanaan terhadap pelaku.
Instrumen ini juga dinilai dapat digunakan dalam penanganan kejahatan sumber daya alam. Penegakan norma terhadap kejahatan SDA diharapkan tidak berakhir pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak nan mengendalikan modal dan memperoleh untung dari aktivitas ilegal.
Kajian Auriga dalam Outlook Kejahatan SDA menyebut kejahatan perikanan dapat berjalan secara sistematis dan dalam skala besar. Estimasi kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp101 triliun per tahun. Dalam praktiknya, penegakan norma dinilai tetap condong menyasar pelaku di lapangan, sementara pemilik modal alias beneficial owner berpotensi tetap menikmati keuntungan.
Berdasarkan komparasi antara draf RUU Perampasan Aset jenis DPR tertanggal 10 Juli 2026 dan draf pemerintah 2023, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sedikitnya tiga perihal nan dinilai berpotensi menjadi kemunduran substansi.
Pertama, terdapat dugaan penghapusan ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah alias illicit enrichment. Draf pemerintah 2023 melalui Pasal 5 ayat (2) mengatur perampasan terhadap aset nan tidak sebanding dengan penghasilan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan tersebut disebut tidak lagi tercantum dalam draf DPR.
Padahal, menurut Koalisi, ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menyasar kekayaan pejabat publik nan tidak sesuai dengan penghasilan resmi. Dalam sejumlah perkara korupsi, terdapat indikasi kepemilikan kekayaan nan tidak wajar berasas LHKPN.
"Ketentuan mengenai kekayaan nan tidak wajar krusial untuk dipertahankan. Jangan sampai pejabat publik mempunyai aset nan jauh melampaui penghasilan resminya, tetapi tidak tersedia instrumen nan kuat untuk menelusuri dan merampasnya ketika asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara sah," kata Wana.
Kedua, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan alias NCB dinilai berpotensi dipersempit. Draf DPR mengatur NCB dalam Pasal 3 huruf b, dengan penerapannya dijabarkan dalam Pasal 6, antara lain terhadap pelaku nan meninggal, melarikan diri, mengalami sakit permanen, alias perkaranya tidak dapat disidangkan.
Namun, seluruh objek aset dalam Pasal 5 disebut tetap berangkaian dengan pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keahlian sistem NCB untuk menjangkau aset nan tidak diketahui pemiliknya maupun aset nan kandas dieksekusi.
Sementara itu, draf pemerintah 2023 melalui Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas memasukkan peralatan hasil kejahatan nan pelaku alias pemiliknya tidak diketahui. Contoh nan dicantumkan dalam bagian penjelasan antara lain kayu hasil pembalakan liar dan hasil pertaruhan daring.
"Ruang lingkup NCB kudu dirumuskan secara jelas agar tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas. Mekanisme ini semestinya dapat digunakan untuk menjangkau aset nan tidak diketahui pemiliknya maupun aset nan kandas dieksekusi melalui proses pidana," ujar Wana.
Ketiga, pengaturan mengenai lembaga pengelola aset dinilai belum memberikan kepastian mengenai siapa pihak nan bertanggung jawab. Draf pemerintah 2023 menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pengelolaan aset melalui Pasal 50. Selain itu, rancangan tersebut juga mengatur tugas pengelola, sistem info aset, serta tanggungjawab pelaporan secara berkala.
Dalam draf DPR, Pasal 46 menyebut keberadaan Lembaga Pengelola Aset. Namun, menurut Koalisi, belum terdapat penjelasan memadai mengenai corak lembaga tersebut, siapa nan memimpin, berada di bawah lembaga mana, dan kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan.
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persoalan kewenangan pada masa mendatang, termasuk kemungkinan tumpang tindih dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung. Wana mengatakan aspek kelembagaan juga perlu diperjelas agar aset nan telah dirampas dapat dikelola secara transparan.
"Pengelolaan aset hasil tindak pidana kudu mempunyai penanggung jawab nan jelas. Tanpa struktur dan sistem pengawasan nan tegas, terdapat akibat aset tersebar di beragam lembaga tanpa akuntabilitas nan memadai kepada publik," kata Wana.
Empat Usulan Koalisi
Atas beragam catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah mengambil sejumlah langkah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, DPR diminta segera membuka draf dan DIM melalui kanal resmi parlemen. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh info nan utuh dan terlibat dalam proses legislasi.
Kedua, ketentuan mengenai illicit enrichment diminta diperkuat sehingga aset pejabat publik nan tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat dijangkau sistem perampasan, dengan parameter serta sistem pembuktian nan jelas.
Ketiga, DPR didorong mempertegas cakupan serta norma aktivitas NCB agar dapat digunakan terhadap aset nan tidak diketahui pemiliknya maupun aset nan tidak sukses dieksekusi melalui proses pidana.
Keempat, kreasi lembaga pengelola aset diminta dibuat lebih jelas, termasuk mengenai corak kelembagaan, penanggung jawab, kewenangan, sistem pengawasan, dan pertanggungjawabannya.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, percepatan pembahasan RUU PATP perlu tetap disertai keterbukaan serta penguatan substansi agar izin nan dihasilkan betul-betul bisa mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. (Mir/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·