Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirikan saksi mahkota secara daring melalui zoom Senin (24/8).(MI/Akhmad Safuan)
SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Pati (nonaktif) Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (24/8). Persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota, ialah Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono, nan memberikan keterangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pantauan di letak menunjukkan suasana persidangan nan berbeda. Meski ruang sidang dipadati oleh loyalis Sudewo, bangku saksi tampak kosong dan digantikan oleh layar monitor besar untuk menampilkan saksi nan saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Semarang.
Jaksa menghadirkan tiga saksi mahkota nan juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, ialah Sumarjiono (Kades Arumanis), Sukarjan (Kades Sukorukun), dan Abdul Suyono (Kades Karangrowo). Ketiganya diketahui merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada Pati. Namun, dalam persidangan tersebut, hanya Sumarjiono nan memberikan kesaksian mendalam mengenai alur pengumpulan duit dari para calon perangkat desa.
Uang Pungutan Diangkut Menggunakan Karung
Dalam kesaksiannya, Sumarjiono mengungkapkan ada praktik pengumpulan duit dalam jumlah besar nan mencapai ratusan juta rupiah. Ia mengaku bekerja berbareng Sukarjan dalam Tim 8 untuk mengepul duit dari para calon perangkat desa nan sebelumnya dikumpulkan oleh kepala desa masing-masing.
"Saya dan Sukarjan menggunakan mobil keliling dari desa ke desa di Kecamatan Jaken untuk mengambil duit calon perangkat desa itu," ujar Sumarjiono.
Ia merinci bahwa tarif pungutan telah ditetapkan, ialah sebesar Rp125 juta untuk kedudukan Kepala Urusan (Kaur) alias Kepala Seksi (Kasi), dan Rp175 juta untuk kedudukan Sekretaris Desa (Sekdes). Uang nan terkumpul tersebut kemudian diangkut menggunakan karung dan tas. Sebelum diserahkan kepada Abdul Suyono, duit tersebut sempat dititipkan kepada kerabat saksi nan berjulukan Sumarni.
Arahan dari Bupati Nonaktif
Sumarjiono menjelaskan bahwa keterlibatannya bermulai dari perkenalannya dengan Sudewo pada tahun 2021 melalui Abdul Suyono. Informasi mengenai pengisian perangkat desa mulai muncul pada rentang 6-10 November 2025 saat dia dihubungi Abdul Suyono untuk berjumpa di Jatisari.
"Saya sempat bertanya ke Abdul Suyono dan dijawab sumber info tersebut berasal dari Bupati Pati Sudewo," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Pembahasan teknis kemudian bersambung pada 19 November 2025 di Rumah Makan Kampung Pati. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepala desa dari beragam kecamatan di Kabupaten Pati. Undangan pertemuan disampaikan melalui grup WA Korcam nan di dalamnya juga terdapat terdakwa Sudewo.
Dalam pertemuan itu, mulai dibahas mengenai biaya pengisian perangkat desa nan bakal digunakan untuk mengondisikan tes Computer Assisted Test (CAT) serta biaya operasional lapangan. Para kepala desa nan datang diminta untuk meneruskan info tersebut kepada rekan sejawat mereka di wilayah masing-masing.
Sumarjiono juga menyinggung argumen para calon perangkat desa bersedia bayar nominal besar tersebut. Menurutnya, kedudukan perangkat desa menjanjikan untung finansial nan signifikan, seperti Sekretaris Desa nan mendapatkan tanah bengkok seluas 5 hektare. Jika disewakan, lahan pertanian tersebut berbobot sekitar Rp20 juta per hektare per tahun. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·