Salah Ketik Nama Akun, Pria Kanada Dipenjara 18 Bulan akibat Kelalaian Polisi

2 jam yang lalu 8
Salah Ketik Nama Akun, Pria Kanada Dipenjara 18 Bulan akibat Kelalaian Polisi Brandon Klayme dipenjara 18 bulan lantaran polisi salah mengetik satu karakter nama akun Kik.(Dok. Magnific)

BRANDON Klayme, seorang laki-laki asal Nova Scotia, Kanada, kudu kehilangan kebebasannya selama 18 bulan akibat kesalahan fatal polisi dalam mengidentifikasi satu karakter nama akun digital. Kasus ini bermulai dari penyelidikan kepolisian Madison, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 2018 mengenai dugaan pemanfaatan seksual anak melalui aplikasi pesan Kik.

Kesalahan tersebut terjadi lantaran perbedaan satu tanda garis bawah (underscore). Polisi semestinya mencari pengguna dengan nama akun “fus__ro_dah” (dua garis bawah), namun saat meminta info kepada pihak Kik, interogator justru memasukkan nama “fus_ro_dah” (satu garis bawah) nan rupanya milik Klayme.

Berdasarkan info nan keliru tersebut, polisi Kanada melakukan penggeledahan di rumah Klayme pada tahun 2020. Meski petugas menyita sejumlah perangkat elektronik, laporan menyebut tidak ditemukan bukti kuat nan menghubungkan Klayme dengan percakapan terlarangan nan diselidiki. Pemeriksaan teknis juga menunjukkan Klayme tidak menggunakan akun tersebut pada periode kejahatan terjadi.

Ironisnya, meski bukti bentuk tidak mendukung, Klayme tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi balasan penjara 18 bulan. Selama masa penahanan, dia terus menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap akibat identitas digital nan tertukar.

Keadilan baru berpihak pada Klayme setelah kasus ini dibawa ke tingkat banding. Pengadilan Banding Nova Scotia akhirnya membatalkan vonis tersebut setelah terungkap secara jelas bahwa identifikasi awal didasarkan pada nama pengguna nan salah ketik oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi abdi negara penegak norma bahwa satu karakter digital dapat berujung fatal. Verifikasi berlapis terhadap identitas digital wajib dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kini, Brandon Klayme telah bebas, namun dia telah melewati 1,5 tahun di kembali ruji-ruji besi hanya lantaran satu tanda garis bawah nan terlewatkan dalam arsip penyelidikan. Kasus ini menyoroti kerentanan sistem norma dalam menghadapi info digital nan sangat spesifik. (Ars Technica/Z-10)

Selengkapnya