Ilustrasi(Pemkot Jakbar)
SUKU Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap gedung lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran pemilik gedung belum mengantongi perizinan resmi dari pemerintah setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang spanduk merah bertuliskan penghentian tetap aktivitas pembangunan serta memasang CKTRP Line di sekeliling lokasi. Bangunan nan menjadi objek penyegelan berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara.
"Kami melakukan penyegelan ulang gedung padel tersebut. Selama masa penyegelan, kami meminta pemilik untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah.
Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya juga bakal memanggil kembali pemilik gedung mengenai permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain pemilik, Sudin CKTRP turut mengundang Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban Aset) dan Jakarta Aset Management Center BPAD untuk menindaklanjuti status lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (26/8), sejumlah pekerja diketahui tetap melakukan aktivitas pemasangan bata meskipun izin belum tersedia. Gedung olahraga tersebut berada di tengah kompleks permukiman penduduk nan cukup padat.
Hal nan menjadi sorotan adalah keberadaan plang di dekat tembok gedung nan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi dengan badan aset dilakukan guna memastikan legalitas penggunaan lahan oleh pihak swasta di letak tersebut.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah mengenai tata ruang dan perlindungan aset wilayah di wilayah Jakarta Barat. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·