Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.

Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konvensi pers penahanan Suhardiman dan dua orang lainnya pada Rabu (1/7/2026).

Baca juga: OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap kedudukan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh SA mengenai pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik.

"Uang nan diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) personil KUD nan merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani nan berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya kudu dipotong setengahnya," sambungnya.

Menurut dia, pemerintah wilayah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan area rimba sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Terkait itu, KPK bakal mendalami peran dari pihak Kemenhut mengenai pelepasan area HPT. "Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan area rimba produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, gimana proses nan sudah dilakukan mengenai rekomendasi nan kelak dikeluarkan Bupati, itu menjadi info nan bakal didalami berikutnya dalam proses penyidikan," ungkap Taufik.

(jon)

Selengkapnya