Ini Kriteria Pedagang Online yang Pajaknya Tidak Dipungut Marketplace

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online oleh marketplace tidak bertindak untuk kriteria pedagang online tertentu.

Ia mengatakan, pedagang online nan menjadi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Asalkan pedagang online itu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

"Messagenya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis bakal ipungut, ada batas dan pengecualian nan diatur jelas terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta," kata Bimo saat konvensi pers di kantornya, dikutip Kamis (7/2/2026).

Adapun kriteria komplit PPh Pasal 22 nan tidak dilakukan marketplace terhadap pedagang online sebagai berikut:

1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun nan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace

2. Penjualan jasa pengiriman alias ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi

3. Penjualan peralatan dan/atau jasa oleh pedagang nan mempunyai Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh

4. Penjualan pulsa dan kartu perdana

5. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu

6. Pengalihan kewenangan atas tanah dan/atau gedung alias PPJB atas tanah dan/atau bangunan.

Ia berharap, ketentuan pengecualian nan juga telah diatur dalam Peraturan Menteru Keuangan (PMK) Nomo 37 tahun 2025 itu bisa memberikan keadilan nan setara bagi pelaku upaya pedagang online dengan nan offline, karena ketentuan ini kata dia juga bertindak untuk pelaku UMKM konvensional selama ini.

"Dan kami tegaskan kembali bahwa PMK 37/2025 ini datang bukan untuk menghalang ekonomi digital, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melangkah di dalam tata kelola kenegaraan nan sehat, adil, dan setara," paparnya.

Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online per 1 Juli 2026, dan penerapan pemungutannya mula1 Agustus 2026.

Empat marketplace alias e-commerce tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dalam pelaksanaannya, empat market place itu nantinya bakal memungut PPh Pasal 22 pedagang online dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto nan diterima pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai angsuran pajak dalam tahun berjalan, alias menjadi bagian dari pelunasan PPh Final andaikan penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final.

Dengan ditetapkannya pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace, Ditjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa makin meningkat, ialah hingga mencapai Rp24 triliun per tahun.

Adapun proyeksi penerimaan perpajakan tersebut mempertimbangkan pengetesan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari aktivitas upaya nan dilakukan melalui marketplace. Jadi dari nan sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace nan ditunjuk," tegas Bimo.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya