loading...
Seminar Hukum berjudul Ketika Event Gagal, Siapa nan Bertanggung Jawab?. Foto: Istimewa
JAKARTA - Seminar norma berjudul “Ketika Event Gagal, Siapa nan Bertanggung Jawab?” membahas akibat di kembali kegagalan penyelenggaraan event. Kegagalan penyelenggaraan event dapat menimbulkan persoalan norma nan kompleks, terutama ketika terjadi pembatalan, perubahan jadwal, hingga kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajibannya.
Seminar nan digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) itu menghadirkan praktisi norma Aby Hartanto dan Prof. Rio Christiawan serta Professional A&R (Artist & Repertoire) Ghany Albar. Keduanya membahas beragam persoalan nan berpotensi muncul dalam industri event, baik dari perspektif norma maupun praktik hubungan ahli dengan artis.
Dalam penyelenggaraan event, terdapat banyak pihak nan terlibat dan saling berkaitan. Mulai dari promotor alias event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing. Masing-masing pihak mempunyai tanggungjawab dan tanggung jawab nan perlu dituangkan secara jelas dalam kesepakatan agar potensi sengketa dapat diminimalkan.
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet: Kalau Ada Prioritas Isi Jabatan Kosong
Ghany Albar menekankan pentingnya membangun kesepahaman sejak awal sebelum hubungan kerja sama dituangkan dalam kontrak. Menurutnya, para pihak tidak cukup hanya mengandalkan perjanjian tertulis, tetapi juga perlu memastikan adanya kesepakatan awal mengenai beragam perihal nan bakal menjadi dasar kerja sama. “Pentingnya membaca perjanjian dan pentingnya membikin gentleman agreement sebelum masuk ke ranah draft kontrak,” ujar Ghany.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·