Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik menunjukkan bukti unggahan pelaku soal rayuan mengepung Gedung DPR RI Jakarta.(ANTARA)
POLISI menangkap seorang laki-laki berinisial B, 35, di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan mengunggah narasi rayuan provokatif 'Kepung DPR' dalam tindakan demonstrasi 27 Agustus ke media sosial.
"Kita mengamankan satu orang nan diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara rayuan ini mengarah kepada anarkis," ucap Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik, Jumat (28/8).
Dia memaparkan, modus pelaku terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan nan berkepentingan di beberapa grup maupun akun medsos terkenal di Kabupaten Bekasi seperti Infocikarang dan Infotambun.
Pelaku dalam unggahan itu menuliskan 'Kita sebagai orang Bekasi kudu punya nyali. Kita datang tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita nan ditempati mereka, penghasilan mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, akomodasi mereka dari kita. Mari kita rampas kewenangan untuk rakyat Bekasi bukan orang'.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan medsos untuk menyebarkan rayuan nan turut berpotensi memicu kerusuhan dalam tindakan demonstrasi di Jakarta. Pelaku mengaku dirinya membikin unggahan itu berasas rayuan dari salah seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah.
"Temannya itu membujuk pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membikin dan menyebarkan," jelasnya.
Polisi juga tetap melakukan pendalaman mengenai latar belakang pelaku, termasuk pekerjaannya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku belum mempunyai pekerjaan tetap.
DALAMI MOTIF
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler nan digunakan untuk membikin dan menyebarkan pesan hoaks serta rayuan pemberontak tersebut.
"Kita ambil handphonenya nan memang dia pakai gunakan untuk menyebar buletin itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan lantaran memang dia buatnya melalui handphonenya," katanya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat.
"Kita tetap bakal dalami dulu. Bahwasanya kelak kita memandang undang-undang nan mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita tetap berkarakter imbauan dulu, ancamannya UU ITE," pungkas Noach.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·