loading...
Polri telah menyerahkan konklusi dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan terhadap barang-barang milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus dugaan TPPU pada Senin (24/8/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Polri telah menyerahkan konklusi dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan terhadap barang-barang milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus dugaan TPPU pada Senin (24/8/2026). Melalui konklusi itu, Polri menegaskan upaya paksa terhadap Febrie telah sesuai prosedur hukum.
"Intinya mengenai permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa nan dilakukan Polri semua sesuai prosedur," ujar Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
Menurut dia, upaya paksa tersebut mulai dari penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan nan dilakukan Polri. Semua itu kembali diterangkan dalam konklusi nan diserahkan ke pengadil tunggal praperadilan.
"Kesimpulan semua keterangan dari awal (sidang) dari waktu keterangan para mahir baik mahir dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk jawaban-jawaban kita terhadap isi gugatan permohonan dari Pemohon. Jadi, kita simpulkan semua," ungkapnya.
Adapun soal putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan nan bakal dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Dandy tidak mau berkomentar lebih jauh. Sebab, polisi bakal menantikan dulu hasil putusan tersebut. "Kita tunggu saja hari Kamis," katanya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·