loading...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta ketua konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
RUU Ketenagakerjaan nan tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri nan mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasco mengatakan proses penyusunan telah melangkah melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR. Draf awal nan disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara beragam usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.
Baca juga: Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel









English (US) ·
Indonesian (ID) ·