Setelah 9 Tahun Menanti, RUU Daerah Kepulauan Maju ke Tahap Krusial

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin meyinggung mengenai RUU Daerah Kepulauan.

Menurut Sultan, selama nyaris sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah.

"Perjuangan panjang itu sekarang berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," katanya dalam pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Oleh lantaran itu, dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, RUU ini bakal menjadi legacy alias warisan krusial pemerintahan Presiden Prabowo.

"Kami percaya dan percaya, RUU ini bakal disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy krusial pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan

pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," paparnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) Alimudin Kolatlena, optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026 ini.

Optimisme tersebut disampaikan Kolatlena seiring dengan terus melangkah dan semakin diperkuat pembahasan substansi RUU, termasuk sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat norma adat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai momentum pembahasan RUU Daerah Kepulauan semakin positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026. Menurut Kolatlena publikasi Surpres menunjukkan adanya kesungguhan pemerintah berbareng DPR RI untuk menghadirkan izin nan secara unik menjawab karakter dan kebutuhan wilayah kepulauan.

"Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya kudu kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi nan baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira sasaran tersebut sangat mungkin dicapai," ujar Alimudin dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Alimudin menjelaskan, tahapan berikutnya dalam proses legislasi bakal diarahkan pada sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI bakal mengharmonisasikan beragam masukan dari fraksi-fraksi dengan DIM nan disampaikan kementerian dan lembaga terkait.

Tahapan tersebut menjadi krusial untuk memastikan setiap norma nan dirumuskan tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan telah ada.

"Pansus bakal mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita mau norma nan lahir betul-betul komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan," beber wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.

Menurut Alimudin, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan undang-undang secara administratif, tetapi juga memastikan substansinya bisa menjawab persoalan nyata nan dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan bakal memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera, tetapi juga mencapai pulau-pulau mini dan terpencil.

RUU atas inisiatif DPD itu didasarkan pada kian besarnya tantangan mengenai pelayanan publik selain sebagai upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kehadiran aturan tersebut sekaligus merupakan corak kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia. RUU ini telah diusulkan sejak 9 tahun lalu.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya