Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma Dokter Tifa meminta pengadil mengabulkan nota perlawanannya. Foto/SindoNews

JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma Dokter Tifa meminta pengadil mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar pengadil menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran kewenangan menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan kejuaraan atas kasus nan sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi norma (Null and Void) lantaran kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjut dia.

Baca juga: Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan

Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa kudu dihentikan. Majelis pengadil pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga kekayaan dan martabatnya.

Selengkapnya