ARTICLE AD BOX
loading...
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAK) meminta KY mengawasi pengadil nan mengadili perkara piagam Jokowi lantaran cemas ada intervensi terhadap proses peradilan. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAK) mendatangi Komisi Yudisial (KY) dalam rangka meminta pengawasan terhadap pengadil nan mengadili perkara piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Perkara piagam Jokowi ini, telah menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Koordinator Litigasi TAAK, Petrus Selestinus menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai kekhawatiran adanya intervensi terhadap proses peradilan. Sebab perkara ini, dia anggap melawan mantan penguasa.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
"Nah, lantaran itu, dalam perkara terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan, kami cemas lantaran bagaimanapun Jokowi pasti tetap mempunyai kekuasaan dan pengaruh walaupun dia sudah mantan presiden," kata Petrus saat ditemui di instansi KY, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung dugaan intervensi terhadap pengadil konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Menurutnya, jika Hakim Konstitusi saja bisa diintervensi, maka tak menutup kemungkinan perihal tersebut bisa menimpa pengadil pengadilan.
"Karena kami lihat sekelas Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakimnya saja dengan mudah diintervensi tanpa merasa bersalah, apalagi sekadar hakim-hakim pengadilan negeri dan juga pengadil praperadilan," sambungnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·