loading...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 digelar Selasa (11/8/2026). Kasus tersebut menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 digelar Selasa, 11 Agustus 2026. Kasus tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut dkk.
"11 Agustus 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
Susunan majelis persidangan itu bakal terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.
Dalam pekara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara, yakni:
1. Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas
2. Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz
3. Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham
4. Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·