Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK

5 jam yang lalu 2

loading...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Senin (24/8/2026). Foto: Ari Sandita Murti

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah , Senin (24/8/2026). Sidang beragendakan pembuktian dan pemeriksaan mahir dari Termohon alias Kejagung. Pihak Kejagung menghadirkan 3 ahli.

Ketiganya ialah Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad, lampau mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Ketiganya dihadirkan Tim Hukum Kejagung sebagai Termohon.

Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka

Saat ini, ketiganya tengah dimintai pendapatnya secara bersama-sama di ruang persidangan, dengan Prof Suparji lebih dulu ditanyai pendapatnya pihak Termohon.

Dalam persidangan, datang pula Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, nan mana mereka juga bakal menanyai pihak mahir nan dihadirkan kubu Kejagung usai pihak Kejagung selesai bertanya.

Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Febrie Adriansyah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Usai sidang praperadilan jilid II itu selesai digelar, pengadil praperadilan Richard Edwin Basoeki juga bakal memimpin sidang praperadilan jilid I sah tidaknya penyitaan kekayaan Febrie Adriansyah beragendakan kesimpulan.

Berbeda dengan praperadilan Jilid II dengan Termohon Jaksa Agung Cq Jampidsus, praperadilan jilid I Termohonnya adalah Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon I, lampau Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, sedangkan Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus selaku Turut Termohon.

(jon)

Selengkapnya