Simak! Ini Simulasi Cara Hitung Pajak dalam Pencairan JHT

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai patokan nan berlaku, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak penghasilan alias PPh 21.

Mengutip akun IG @ditjenpajakri, pengenaan pajak penghasilan pada faedah JHT nan dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan nan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," mengutip unggahan akun IG tersebut, Selasa (30/6/2026).

Adapun patut diketahui, pajak JHT tidak dibayarkan setiap bulannya pada saat gajian alias tunjangan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, namun hanya saat dicairkan saja.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," ucapnya.

Adapun tarif pajak penghasilan JHT tersebut ada dua kategori, yakni:

1. Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarih PPh Pasal 21 final dengan tarif:

a. 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta

b. 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta

2. Jika melewati jangka waktu dua tahun, maka penerapan PPh Pasal 21 tidak berkarakter final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) Tarif pajak nan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

a. 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta

b. 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta

c. 25% unutk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta

d. 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta

Lantas, gimana simulasi penghitungannya?

Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, jika Anda mencairkan JHT sebesar Rp150.000.000 dengan masa kepesertaan 12 tahun. Berikut ini langkah hitungnya:

  • Saldo nan dikenakan pajak: Rp150.000.000 - Rp50.000.000 = Rp100.000.000
  • Pajak nan kudu dibayar: 5% × Rp100.000.000 = Rp5.000.000
  • Total biaya bersih nan diterima: Rp150.000.000 - Rp5.000.000 = Rp145.000.000

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya