Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Singapura membongkar sindikat pinjaman duit terlarangan nan diduga bertanggung jawab atas sedikitnya 25.500 laporan kasus di aplikasi penipuan SacmShield dan 1.509 laporan polisi.
Dalam penyergapan serentak di sejumlah letak pada Rabu, polisi menangkap 11 orang, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga wanita berumur 18 hingga 77 tahun.
Mengutip Channel News Asia (CNA), Jumat (14/8/2026), polisi mengatakan para tersangka diduga mempunyai beragam peran dalam menjalankan operasional sindikat, termasuk mengirimkan pesan singkat (SMS) secara massal nan menawarkan "uang tunai cepat" dan "pinjaman mudah".
"Mereka juga diduga menggunakan nomor telepon seluler nan terdaftar di Singapura, melakukan pengisian pulsa untuk mendukung aktivitas pengiriman pesan, menjadi kurir, serta menyediakan rekening bank untuk memfasilitasi transaksi pinjaman ilegal," katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita duit tunai lebih dari S$410.000 alias sekitar Rp5,2 miliar. Selain duit tunai, abdi negara juga menyita dua laptop, 22 ponsel, 14 kartu SIM, dan 24 kartu bank sebagai peralatan bukti.
Polisi turut membekukan 29 rekening bank nan terhubung dengan sindikat tersebut. Total saldo dalam rekening-rekening itu mencapai lebih dari S$106.000 alias sekitar Rp1,35 miliar.Tak hanya itu, abdi negara juga menyita aset mata uang digital senilai lebih dari US$25.000 alias sekitar Rp395 juta.
Sementara itu, penyelidikan awal menunjukkan sindikat tersebut tidak hanya mengandalkan pelaku utama, tetapi juga jaringan orang nan membantu menjalankan aktivitasnya. Polisi menyelidiki sejumlah toko telepon seluler nan diduga melakukan pendaftaran kartu SIM pascabayar secara curang.
Kartu-kartu tersebut kemudian digunakan sindikat untuk mengirimkan SMS promosi pinjaman secara massal. Kepolisian Singapura mengatakan jaringan pinjaman terlarangan biasanya berjuntai pada beragam pihak, mulai dari kurir, pemilik rekening bank, hingga orang-orang nan membantu menyediakan akses ke kartu SIM lokal.
Terancam Denda Rp3,8 Miliar
Kepolisian Singapura menegaskan bakal menindak seluruh pihak nan terlibat dalam aktivitas pinjaman duit tanpa izin, termasuk mereka nan hanya berkedudukan sebagai pendukung. Berdasarkan Moneylenders Act 2008, pelaku nan pertama kali terbukti membantu upaya pinjaman duit tanpa izin dapat dijatuhi balasan penjara hingga empat tahun, denda S$30.000 hingga S$300.000 alias sekitar Rp381 juta hingga Rp3,81 miliar, serta balasan cemeti hingga enam kali.
Sementara itu, pihak nan membantu melakukan pendaftaran kartu SIM secara curang untuk mendukung aktivitas pidana dapat dikenai denda hingga S$10.000 alias sekitar Rp127 juta, balasan penjara hingga tiga tahun, alias keduanya. Jika terbukti bersalah, pelaku juga dapat dikenai balasan cemeti hingga 12 kali.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Singapura, Senior Assistant Commissioner of Police Julius Lim, mengatakan sindikat pinjaman terlarangan memerlukan jaringan pendukung untuk menjalankan operasinya.
Polisi Singapura menyatakan bakal terus mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak nan terlibat dalam aktivitas pinjaman ilegal, terlepas dari peran nan mereka jalankan.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·