Ilustrasi(magnifik)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang siswa salah satu SMA di Kota Bontang berumur 17 tahun, lantaran terlibat sebagai kurir dalam perdagangan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Dari tangan siswa itu, polisi menyita peralatan bukti satu paket sabu.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto didampingi Kasi Humas, AKP Dany Purwantoro, Senin (3/8) menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas info masyarakat nan langsung dikembangkan hingga mengarah kepada pihak nan diduga sebagai pemasok.
"Kami bakal terus melakukan pengembangan terhadap setiap info nan diterima. Peran masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melapor andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia membeberkan, berasas Informasi masyarakat nan diterima pihaknya menyatakan ada dugaan peredaran sabu di area Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang. Sehingga laporan itu ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
Dari hasil penyelidikan, petugas sukses mengamankan satu oknum siswa SMA sekarang berstatus sebagai Anak nan Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan dia mengaku berkedudukan sebagai kurir. Polisi juga menangkap laki-laki lain berinisial MFS (18) merupakan pengedar sabu dalam jaringan ini.
“Mereka berdua kami ciduk di letak berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan awal terhadap ABH,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Bontang, ketika itu mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki nan belakang diketahui merupakan ABH berstatus pelajar SMA di Bontang. Ketika itu ABH terlihat menunggu seseorang dan duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Sultan Syahrir, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dari hasil penggeledahan terhadap ABH, petugas mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,33 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada MFS (18) nan diduga memasok peralatan tersebut.
Usai diamankan petugas, dan dilaksanakan interogasi nan berkepentingan mengaku, berkedudukan sebagai kurir narkotika, serta mengaku tetap berstatus siswa salah satu SMA di Bontang. Sementara sabu itu didapatkannya dari tersangka lain berinisial MFS.
Berbekal keterangan dari ABH itu, kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah di area Jalan Pelabuhan I Gang Duyung I nan selama ini menjadi tempat tinggal MFS dan sukses membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Hasil penggeledahan di rumah MFS, ditemukan kembali satu paket sabu seberat 0,30 gram, kemudian didapatkan pula satu perangkat hisap (bong), serta duit tunai Rp400 ribu nan diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” akunya.
Tersangka MFS, diketahui baru lulus SMA, dia juga mengaku mendapatkan peralatan haram itu dari tersangka lain berinisial M merupakan penduduk Bontang. Sehingga polisi mengarahkan penyelidikan terhadap M itu. Diduga tersangka itu, menjadi pemasok sabu untuk MFS. Namun, hingga sekarang nan berkepentingan tetap buron dan dalam pengejaran polisi.
“Kini kami tetap melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, termasuk mendalami sudah berapa lama mereka menjalankan aktivitas tersebut serta motif mereka mengedarkan narkoba,” urai Larto.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana nan berlaku.
“Kedua tersangka ini diancam balasan penjara maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EM)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·