Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal

8 jam yang lalu 4
 Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal Keterangan Ahli TPPU pada Praperadilan Febrie Adriansyah.(MI/Ghifari)

AHLI norma pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menekankan pentingnya investigasi tindak pidana asal alias predicate crime dalam proses investigasi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Mahrus, interogator perlu terlebih dulu memperjelas status kepemilikan dan asal-usul kekayaan nan ditemukan sebelum mengembangkan perkara ke dugaan TPPU. Hal tersebut krusial untuk memastikan kekayaan kekayaan nan menjadi objek perkara betul-betul merupakan hasil tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai mahir oleh tim kuasa norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kemungkinan interogator langsung meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan peralatan bukti berupa emas dan kurs asing.

Febri juga mempertanyakan apakah interogator kudu terlebih dulu membuktikan siapa pemilik emas tersebut, dari mana asalnya, hingga gimana kekayaan tersebut berubah bentuk.

"Kalau ditemukan, interogator menemukan peralatan bukti katakanlah emas dan duit valas, kemudian mau ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas alias berubah jadi valas? Atau apa lagi nan kudu dibuktikan? Dan gimana jika itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus menegaskan status kepemilikan dan asal-usul kekayaan kudu terlebih dulu diperjelas. Menurutnya, perihal itu menjadi salah satu argumen krusial dilakukannya investigasi tindak pidana asal.

"Ya, tetap kudu dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya investigasi tindak pidana asal dulu," kata Mahrus.

Dia menjelaskan investigasi tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah kekayaan kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana dan apakah kekayaan tersebut memang berangkaian dengan pelaku.

Mahrus kemudian menjelaskan bahwa TPPU mempunyai sejumlah corak perbuatan nan dapat dikenakan. Karena itu, bangunan perkara kudu jelas sejak awal.

"Kemudian jika konteks TPPU tergantung mana nih, nan Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," ujarnya.

Meski corak perbuatan dalam TPPU dapat berbeda, Mahrus menegaskan unsur objektifnya tetap sama, ialah adanya kekayaan kekayaan hasil tindak pidana.

"Tetapi dari pengganti objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, kekayaan kekayaan hasil tindak pidana. Jadi jika itu belum *clear*, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, nan Mulia," paparnya.

Persoalkan Emas 74 Kg dan Uang nan Disita

Keterangan Mahrus tersebut berangkaian dengan salah satu objek nan dipersoalkan dalam praperadilan Febrie, ialah penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 9 Juli 2026 oleh tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Dalam penggeledahan itu, interogator menemukan dan menyita duit tunai ratusan miliar nan terdiri dari US$4.767.300, S$14.083.800, dan Rp100 juta.

Selain duit tunai, interogator juga menyita emas batangan dengan berat 74 kilogram.

Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri kemudian menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Kubu Febrie selanjutnya mengusulkan gugatan praperadilan mengenai sejumlah tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan aparat.

Dalam persidangan, keterangan Mahrus mengenai pentingnya investigasi tindak pidana asal menjadi salah satu poin nan diuji oleh kubu Febrie untuk mempertanyakan dasar dan keabsahan investigasi TPPU terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Selengkapnya