Soal Isu Unjuk Rasa, Komdigi: Penyebaran Informasi Tak Sesuai Fakta Bisa Ganggu Ketertiban

2 jam yang lalu 3

loading...

Komdigi minta masyarakat jeli dalam memeriksa foto alias video unjuk rasa. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Kementeri Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) meminta masyarakat untuk jeli dalam memeriksa foto alias video nan tersebar di media sosial (medsos). Salah satunya adalah unggahan unjuk rasa pada masa lampau.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan video alias foto tanpa memberikan konteks waktu bisa menyesatkan masyarakat. Unggahan itu juga bisa memicu kekeliruan hingga memperkeruh ruang digital.

"Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap info nan diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto alias video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya. Konten lama nan dipublikasikan kembali tanpa penjelasan nan betul dapat membentuk persepsi nan keliru," ujar Fifi, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Mal dan Gedung di Jakarta Pasang Pagar Tinggi Viral, Polda Metro: Situasi Masih Aman

Fifi mengingatkan penyebaran info nan tidak sesuai kebenaran dapat memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan demikian, masyarakat pun juga diharapkan bisa melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan suatu konten.

"Ruang digital kudu menjadi ruang nan sehat. Perbedaan pendapat adalah perihal nan wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran info nan tidak betul justru dapat merugikan masyarakat luas. Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Lihat video: HEBOH! Mal-Mal Besar Pasang Pagar 2,5 Meter, Antisipasi Aksi Massa?

Di sisi lain, Kemkomdigi terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan rumor di ruang digital serta memperkuat kerjasama dengan kementerian, lembaga, platform digital, media massa, organisasi pemeriksa fakta, dan beragam pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

Kemkomdigi juga membujuk masyarakat untuk terus berkedudukan aktif dalam melaporkan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id, guna menjaga ruang digital nan aman.

(cip)

Selengkapnya