Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
PENGAMAT norma dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan penjelasan terhadap calon tersangka merupakan tahapan krusial dalam penanganan suatu perkara hukum.
Wahyu menjelaskan, permintaan keterangan tersebut merupakan manifestasi dari penerapan prinsip due process of law, kewenangan untuk didengar (right to be heard), serta kewenangan untuk menyiapkan pembelaan (right to defense), meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak lagi secara definitif mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Karena itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice alias prasangka nan tidak wajar maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu di Jakarta, Selasa (25/8).
Soroti Kasus Febrie Adriansyah
Pernyataan Wahyu tersebut merespons penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Ia pun mempertanyakan soal publikasi surat perintah investigasi (sprindik) dalam kasus tersebut sehingga nantinya bakal ada perbedaan pandangan mengenai dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Wahyu mengatakan meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu kudu didasarkan pada minimal dua perangkat bukti, namun dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan nan menimbulkan prasangka bersalah.
"Misalnya tadi, pengabaian terhadap kewenangan untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dululah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi tanggungjawab menurut KUHAP nan sekarang, tetapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia (HAM). Kemudian tarikannya senafas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan prasangka bersalah," ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik.
"Ini tidak hanya bertindak untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah, tetapi kan prosedurnya kudu melalui sistem praperadilan. Tinggal kelak pengadil bakal mengabulkan alias tidak," kata Wahyu.
Ia mengatakan dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan bakal gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dalam KUHAP baru kudu menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan.
"Tetapi mengenai dengan misalnya pengetesan terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan tidak bisa diuji. Jadi, memang jika dilihat apakah perlu ada perbaikan mengenai lembaga praperadilan, ya perlu," ucap Wahyu.
(Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·