MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan kasus pilot Malaysia nan diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Jakarta tetap dalam proses hukum. Ia meminta publik menunggu proses penanganan kasus penyelundupan narkoba tersebut oleh abdi negara penegak norma sebelum membicarakan kemungkinan balasan terhadap pilot tersebut.
“Kalau pilot Malaysia dulu itu kan tetap berproses ya. Jadi tetap ditangani oleh abdi negara penegak hukum. Kita tunggu prosesnya, jangan bicara soal dihukum alias tidak,” kata Supratman saat ditemui dalam aktivitas Pasti Ada Solusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8).
Supratman mengatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum. Kementerian Hukum, kata dia, menghormati proses norma nan sedang melangkah dan tidak bakal mendahului keputusan lembaga nan berwenang.
“Kita kan itu tugasnya dari abdi negara penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO (39). Pilot tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu ketika tiba di Jakarta dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (29/7).
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan info intelijen mengenai peralatan bawaan MSO. Kecurigaan muncul setelah pilot tersebut tiba usai menerbangkan pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
“Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap peralatan nan dibawa oleh pilot nan bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Hengky dalam konvensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 14 balut berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta satu paket sabu seberat 4 gram.
Hengky mengatakan sabu tersebut diduga dibawa untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Sementara itu, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diduga bakal diedarkan di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 balut pil ekstasi dengan total 70.114 butir dan satu paket sabu seberat 4 gram,” kata Hengky.
Setelah menemukan narkotika tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi dan pengembangan kasus.
Hingga kini, proses norma terhadap MSO tetap berjalan. Pemerintah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada abdi negara penegak norma sesuai dengan kewenangan dan ketentuan norma nan berlaku. (H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·