loading...
Tim kuasa norma Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan gimana Gus Alex dan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta fee kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ali Yusuf, salah satu tim kuasa norma Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan gimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatur dan meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.
Baca juga: Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan nan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan gimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi merancang keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK nan telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu (12/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·