ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa Hotel Sultan belum betul-betul selesai, setelah muncul gugatan baru dari pihak nan menyatakan sebagai mahir waris sah atas lahan hotel tersebut.
Di tengah proses pengambilalihan dan pengosongan Hotel Sultan, kubu pemerintah melalui Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan, klaim itu bakal diuji di persidangan, namun pemerintah menyatakan mempunyai arsip pembebasan lahan nan lengkap.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Raden Mas (RM) Kusrahardjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku sebagai mahir waris sah RM Koesen dan menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan tetap merupakan milik keluarganya. Klaim itu didasarkan pada Eigendom Verponding Nomor 1684 nan disebut terbit pada 1938, alias pada masa kolonial Belanda, dengan luas lahan 420.500 meter persegi di area Jalan Gatot Subroto.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan perbuatan melawan norma tersebut dilayangkan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, serta sejumlah pihak lain, ialah Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto mengatakan, perkara ini tetap berada pada tahap awal. Karena itu, pihaknya belum masuk ke pembuktian pokok perkara dan tetap menelaah materi gugatan nan diajukan penggugat.
"Jadi ini tetap tahap awal ya. Kami tetap mempelajari dan tentu kelak bakal memandang bukti-bukti apa nan penggugat gunakan dalam perkara ini," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, pemerintah sudah menyiapkan garis pembelaan utama. Kharis menegaskan, berasas arsip nan tersimpan di GBK dan Setneg, lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan HGB 27 nan mengenai dengan Hotel Sultan telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 hingga 1962.
"Kami sebagai kuasa norma dari GBK dan Setneg, nan bisa kami sampaikan adalah, dari seluruh arsip nan ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah nan bebaskan dan tukar rugi," ujar dia.
Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menurut Kharis, pembebasan lahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games dan menjadi bagian dari area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.
"Pembebasan tanahnya itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No. 1/Gelora," ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah lahan dibebaskan pemerintah, sebagian dari area HPL No. 1/Gelora kemudian diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurut pemerintah, bagian tanah nan dipakai untuk Hotel Sultan merupakan tanah nan lebih dulu dibebaskan dan diganti rugi oleh negara.
"Sebagian dari HPL 1/Gelora nan telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan gedung atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bagian tanah nan pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah," jelas Kharis.
Kharis juga menepis klaim penggugat nan mendasarkan gugatan pada Eigendom Verponding Nomor 1684. Ia menyebut, dari arsip pembebasan tanah nan dimiliki GBK, tidak ditemukan pencatatan Eigendom Verponding tersebut pada bagian tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27.
"Dan dari arsip nan kami lihat, lantaran GBK menyimpan dengan rapi seluruh arsip pembebasan tanah, tidak ada Eigendom Verponding 1684 terdaftar di bagian tanah eks HGB 26 maupun eks HGB 27," terangnya.
Pemerintah juga menegaskan bakal tetap mengikuti proses persidangan sampai tuntas. Namun di saat nan sama, kubu PPKGBK dan Kemensetneg menilai posisi norma pemerintah cukup kuat lantaran status HPL No. 1/Gelora disebut telah berulang kali diuji di pengadilan.
"Nah, jadi apapun kelak nan terjadi di persidangan, kita bakal mengikuti prosesnya. Kita lihat kelak bukti apa nan diajukan oleh penggugat. Dan jika dipertanyakan mengenai validitas dari HPL No. 1/Gelora, sudah banyak putusan nan berkekuatan norma tetap, baik perdata maupun administrasi, nan menyatakan bahwa HPL No. 1/Gelora adalah sah," ujar dia.
Sebagai informasi, gugatan ini muncul setelah pengelolaan Hotel Sultan resmi diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara dari PT Indobuildco. Berdasarkan info persidangan PN Jakarta Pusat, RM Kusrahardjo mengusulkan gugatan perdata mengenai sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK).
Dalam rincian perkara, dia menyatakan tanah tempat berdirinya hotel tetap sah milik RM Koesen berasas Eigendom Verponding Nomor 1684 dengan luas 420.500 meter persegi.
Gugatan tersebut diajukan pada 15 Juni 2026 dengan pengelompokkan perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan itu, penggugat menggugat enam pihak, ialah PT Indobuildco, Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI c.q. Menteri Sekretaris Negara, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK.
Sidang perdana perkara ini berjalan di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat.
(wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·