ARTICLE AD BOX
loading...
Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyerahkan naskah kajian komprehensif RUU Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menguat. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Seminar Nasional berjudul Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional nan digelar di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sejumlah tokoh norma mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat segera direalisasikan guna menjawab beragam persoalan pekerjaan advokat nan berkembang selama dua dasawarsa terakhir.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai reformasi pekerjaan advokat perlu diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga. Tantangan terbesar pekerjaan advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi advokat nan terus bertambah, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan etik.
“Officium nobile ini kudu dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan nan jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujarnya.
Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien
Secara pribadi, Eddy berpandangan agar izin baru nantinya tidak sekadar berjulukan Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat nan mengatur pekerjaan tersebut secara lebih komprehensif.
Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerjaan advokat dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari sistem due process of law.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·