Status Quo Jabatan Fungsional ASN

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Hendarman, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI. Foto: Istimewa

Hendarman
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)

KETIKA pemerintah mendorong birokrasi nan lebih lincah (agile), profesional, dan berbasis kompetensi, muncul satu pertanyaan kritis, ialah apakah kedudukan fungsional (JF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diperlukan? Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan.

Di banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kebenaran nan ada menunjukkan bahwa pejabat fungsional justru tidak bekerja sesuai dengan kegunaan ahli nan melekat pada jabatannya.

Tidak sedikit analis kebijakan nan jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, peneliti nan tidak melakukan penelitian, perencana nan tidak terlibat dalam proses perencanaan, alias widyaiswara nan lebih banyak mengerjakan tugas administratif daripada melaksanakan pengembangan kompetensi.

Akibatnya, kedudukan fungsional sering dipandang sebagai label administratif semata, bukan sebagai instrumen profesionalisme birokrasi.

Idealisme Jabatan Fungsional

Secara konseptual, keberadaan kedudukan fungsional sesungguhnya merupakan pendapat nan baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai pekerjaan nan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Jabatan fungsional dibentuk untuk menjamin bahwa tugas-tugas pemerintahan tertentu dikerjakan oleh orang-orang nan mempunyai skill dan kompetensi khusus.

Logika dasarnya sederhana. Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat dilakukan secara umum. Penyusunan kebijakan memerlukan analis kebijakan, perencanaan pembangunan memerlukan perencana, dan pengelolaan info memerlukan statistisi maupun pranata komputer.

Dalam perspektif teori birokrasi ahli nan dikembangkan oleh sosiolog organisasi seperti Henry Mintzberg (1973), organisasi modern justru memerlukan tenaga ahli nan mempunyai otonomi dan skill spesifik. Profesionalisme tersebut diharapkan menghasilkan kualitas keputusan nan lebih baik, pelayanan publik nan lebih berkualitas, dan penemuan nan lebih tinggi.

Selengkapnya