loading...
Arjuna Putra Aldino, Direktur Eksekutif, Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia. Foto/Dok. SindoNews
Arjuna Putra Aldino
Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES)
PERDEBATAN itu terjadi di sekitar 1951. Perdebatan sengit nan terjadi antara Soemitro Djojohadikoesoemo, seorang begawan ekonomi Indonesia dengan Hendrik Teunissen, seorang Belanda nan menjabat sebagai personil dewan De Javasche Bank.
Teunissen dalam kuliah umumnya nan terjadi pada 13 November 1951 menyatakan bahwa tugas utama bank sentral adalah menjaga stabilitas daya beli dan nilai melalui pembatasan peredaran uang. Sebuah pendekatan teknokratik-independen ala bank sentral Eropa klasik abad ke-19.
Berbeda dengan itu, Soemitro dalam makalahnya nan berjudul “Monetair evenwicht, Centrale Bank en economische constellatie” menolak premis dasar pemikiran Teunissen. Menurutnya nan semestinya menentukan volume duit beredar bukanlah bank sentral melainkan pemerintah. Karena bagi Soemitro, penentuan volume duit nan beredar bukan sekedar perkara teknis-moneter semata, melainkan soal keputusan politik.
Dalam pemikiran Soemitro, sebuah negara nan baru merdeka berkuasa menentukan kebijakan moneternya sendiri sebagai bagian dari kedaulatan nasional, bukan diserahkan pada logika "netral-independen" ala bankir kolonial. Tentu, pandangan Soemitro bukanlah pandangan nan asing di masa itu.
Pandangannya lebih dekat dengan arus pemikiran para founding father nan menempatkan otonomi teknokratik moneter bank sentral di bawah kedaulatan ekonomi negara. Dengan kata lain, otonomi teknokaratik bank sentral kudu tunduk pada kebijakan politik negara.
Bagi para founding father, otonomi teknokratik bank sentral adalah selubung apalagi tameng untuk melindungi kapitalme kolonial Belanda. Di atas klaim “independensi”, sejatinya De Javasche Bank sebagai bank sentral di Hindia Belanda saat itu lebih berkedudukan sebagai medium guna memfasilitasi apa nan disebut Soekarno sebagai "drainage surplus value", penyedotan kekayaan Indonesia keluar negeri secara terus-menerus.
Di mana ekspor selalu jauh melampaui impor, dan surplus itu mengalir ke Belanda, bukan berputar membangun ekonomi domestik. Bank sentral jadi instrumen mengangkut surplus value itu dari lapangan ekonomi Indonesia nan dijajah ke Eropa sebagai negeri penjajah.
Terbukti, dalam laporan tahunan De Javasche Bank tahun 1951, A. Houwink selaku Presiden De Javasche Bank secara terbuka menyatakan kepuasannya atas "independensi" De Javasche Bank nan tetap terjaga, dengan makna: bank-bank Belanda lain tidak boleh dibatasi dalam ekspansi kreditnya. Sementara perusahaan-perusahaan pribumi baru justru diusulkan dibatasi izin masuknya ke sektor perbankan dan perdagangan luar negeri.
Sikap ini secara terang-terangan melindungi bank asing dan menghalang munculnya pesaing pribumi. Klaim independensi juga semakin tak masuk logika lantaran presiden dan personil dewan De Javasche Bank diangkat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda atas rekomendasi dari dewan dan komisaris bank, dengan ketentuan unik kedudukan presiden memerlukan persetujuan Raja Belanda.
Artinya, kebijakan De Javasche Bank tak bisa disebut sebagai kebijakan murni teknokratik moneter nan netral, objektif dan bebas nilai. Tetapi juga manifestasi apalagi kepanjangan tangan Raja Belanda sebagai pemilik negeri koloni beserta perusahaan jual beli Belanda terbesar nan mengeksploitasi Indonesia saat itu layaknya Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) nan menjadi pemegang saham terbesar De Javasche Bank.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·