Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif jasa pikulan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan nan ditetapkan pada Jumat (31/7/2026) bakal bertindak mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan nan melibatkan beragam pihak. Selain merujuk pada hasil kajian Polar UI dan Litbang Kompas, pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, Transjakarta, serta usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum Gubernur menetapkan tarif jasa sebesar Rp15.000.
"Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya jasa ini tetap dalam masa uji coba sehingga memang belum mempunyai tarif nan ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Ia menyampaikan, tenggang waktu selama satu bulan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh.
Budi menegaskan, penetapan tarif tersebut hanya bertindak untuk jasa Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Calon penumpang mengantre bus Trans Jakarta dinKawasan staiun Tebet, Jakarta, Jumat, (24/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif unik sebesar Rp1 untuk jasa transportasi umum Transjakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Calon penumpang mengantre bus Trans Jakarta dinKawasan staiun Tebet, Jakarta, Jumat, (24/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif unik sebesar Rp1 untuk jasa transportasi umum Transjakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tarif Reguler Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Tetap Rp3.500
"Sementara itu, tarif jasa rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan bakal ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang," ucapnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, terbitnya Keputusan Gubernur sekaligus menyederhanakan penamaan layanan. Dengan adanya izin tersebut, istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan digantikan dengan penyebutan resmi Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam Kepgub.
"Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif nan bertindak adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif jasa untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif nan bertindak saat ini lantaran belum tercantum dalam Kepgub," jelasnya.
Ia mengatakan, Transjakarta juga bakal meningkatkan kualitas jasa seiring diberlakukannya tarif baru. Peningkatan dilakukan melalui penyempurnaan akomodasi di area keberangkatan Blok M, penyediaan info kehadiran bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta.
"Kami juga bakal memasang Passenger Information System alias PIS di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk," tandasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

56 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·