ARTICLE AD BOX
loading...
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berbareng Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatagani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Foto/Istimewa
ST PETERSBURG - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berbareng Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri norma RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.
Kerja sama ini berisi pertukaran info dan akses data, riset, dan pertukaran ahli. "Ini merupakan penerapan teknis setelah 6 tahun lampau Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," ungkap Supratman di St. Petersburg.

Bagi Rusia seperti nan disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerja sama krusial antarkedua nan mempunyai hubungan erat. Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara, Menteri Supratman Andi Agtas didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.
Baca Juga: Indonesia Serahkan Buronan Alexander Zverev ke Rusia, Ekstradisi Pertama Kedua Negara
Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Sebanyak 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan arsip di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
"Satu orang penduduk Rusia beberapa saat lampau sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ujar Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.
(zik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·