ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Ketua PN Kudus berinisial SW menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Hal itu usai Komisi Yudisial (KY) dan MA kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto: Ist
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Hal itu usai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
SW terbukti menerima duit pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. “Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Ketua Sidang MKH Hamdi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: MA Pecat 8 Hakim lantaran Perselingkuhan dan Transaksi Perkara
Pelanggaran etika berasal dari adanya laporan bahwa SW menerima duit sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada 2022 saat tetap menjabat Ketua PN Kudus. Uang tersebut semestinya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa rumah.
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang nan berlaku, sehingga duit tersebut dititipkan alias dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan duit sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang.
SW mengakui adanya penerimaan tersebut dan menyatakan duit nan diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran angsuran rumah, dan aktivitas di kantor.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·