Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

10 jam yang lalu 4
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah Sidang Praperadilan eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.(MI/Muhammad Ghifari A )

TIM Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan ini bermaksud mengusut tuntas dugaan pencucian duit nan berasal dari tindak pidana asal korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari empat saksi nan dipanggil, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan saksi meringankan (a de charge) untuk tersangka Don Ritto.

Anang menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya interogator untuk melengkapi perangkat bukti dan memperjelas bangunan perkara. Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menelusuri aliran aset nan diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.

"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).

Kejagung Janji Profesional dan Akuntabel

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen Tim Sembilan untuk menuntaskan investigasi kasus pencucian duit ini secara objektif, profesional, dan independen. Anang memastikan proses norma tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung berjanji bakal terus membeberkan setiap perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada masyarakat secara transparan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

“Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (Z-10)

Selengkapnya