Profesor Teuku Muttaqin Mansur, saat memantau area rimba dan wilayah aliran Sungai di Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)
SEKITAR 600 hektare (ha) hamparan rimba di Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, bakal segera mendapat pengakuan dan penetapan sebagai hutan adat oleh pemerintah.
Pengakuan itu sesuai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026. Yaitu mengenai Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Adapun penetapannya dilakukan pada awal pekan ini alias tepatnya Senin 11 Agustus 2026. Lalu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Karena itu, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi. Guna melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan penetapan status Hutan Adat.
Ini adalah bagian krusial dari proses memastikan terpenuhinya kriteria dan persyaratan untuk menjadi rimba adat. Lalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah hasil verifikasi teknis membuktikan rimba nan diusulkan memenuhi seluruh kriteria. Maka Kampong Singgersing berkesempatan memperoleh penetapan status rimba budaya dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.
Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Teuku Muttaqin Mansur, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK/anggota tim terpadu (Timdu) verifikasi teknis rimba adat, mewakili USK, menyambut positif terbitnya keputusan tersebut.
“Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Selanjutnya, kita bakal memandang dan membuktikan melalui verifikasi teknis apakah seluruh kriteria Hutan Adat nan diusulkan dapat terpenuhi,” kata Teuku Muttaqin Mansur, kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8).
Dikatakannya, jika hasil verifikasi menyatakan kriterianya terpenuhi sebagai kriteria rimba adat. Maka pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing bakal menambah jumlah dalam daftar rimba budaya nan diakui oleh negara di area Provinsi Aceh.
“Sejak 2023, di Aceh telah diakui sebanyak 8 Hutan Adat Mukim. Semuanya tersebar dalam area tiga kabupaten. Masing-masing adalah 3 letak di Kabupaten Bireuen, 3 di Kabupaten Pidie, dan 2 lagi di Kabupaten Aceh Jaya.
Ketika proses Kampong Singgersing ini sukses sampai pada penetapan, tentu menjadi perkembangan krusial bagi pengakuan rimba Mukim di Aceh dan nusantata,” jelas Prof kelahiran Meunasah Mulieng, Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh itu.
Menurut Teuku Muttaqi, Model Baru Pengakuan Hutan Adat di Kampong Singgersing, Kota Subulussalam ini, mempunyai karakter tersendiri. Apalagi menawarkan model baru pengakuan rimba budaya dengan subjek berbasis Kampong, bukan Mukim.
“Menarik, lantaran subjek nan diajukan berbasis Kampong. Karena itu, proses melahirkan Hutan Adat Kampong Singgersing ini menjadi model penting. Lala menjadi corak subjek MHA baru dalam memandang perkembangan pengakuan masyarakat norma budaya dan wilayah budaya di Aceh,” tutur Dosen Hukum USK itu.
Adapun pengakuan rimba budaya bukan semata-mata menyangkut status area hutan. Tapi juga berangkaian dengan keberadaan masyarakat norma adat, kelembagaan budaya dan wilayah adat. Kemudian Hubungan masyarakat dengan sumber daya alam nan telah berjalan sejak turun-temurun.
Pengalaman kedua dalam tim terpadu kali ini, menurut Prof Muttaqin juga sebagai personil Timdu Kementerian Kehutanan. Yakni dalam proses verifikasi rimba adat.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Muttaqin juga dipercaya sebagai personil Tim Terpadu untuk verifikasi rimba budaya di Aceh.
Selain Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum USK, Prof Teuku Muttaqin juga menjabat Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK. Keterlibatannya dalam Timdu menjadi bagian dari kontribusi kampus berakibat dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat norma budaya serta wilayah kelola budaya di Aceh.
Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026, proses menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing sekarang memasuki tahapan verifikasi teknis.
“Mari kita dukung dan doakan berbareng semoga seluruh proses melangkah lancar. Semoga Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan oleh pemerintah,” tambah putra dari Teuku Mansur Meureudu itu.
Profesor Sulaiman Tripa, Wakil Ketua Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) nan juga Pakar Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK), kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8) mengatakan, luas area rimba Singgersing sekitar 600 hektare. Itu merupakan rimba sekitar perkampungan di Kota Subulussalam nan dikelilingi ribuan ha kebun sawit milik beragam perusahaan besar.
Di area rimba Singgersing mempunyai aliran air terjun bertingkat Silangit-langit alias disebut air terjun Silelangit, nan merupakan letak wisata alam terindah di Subulussalam. Warga setempat semakin peduli terhadap kelestarian rimba setempat setelah terjadi banjir bandang pada tahun 2017 nan meluluh lantakkan letak destinasi air terjun nan sejuk dan bening itu.
"Ini bukan rimba rimba pengunungan, tapi rimba dekat perkampungan Singgersing nan ditumbuhi beragam kayu berfaedah dan tanaman buah seperti durian. Awalnya area jejak lahan Hal Pengelolaan (HPL) Transmigrasi," jelas Sulaiman Tripa. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·