Timken Menangkan Gugatan Pelanggaran Merek atas Peredaran Bearing Palsu

12 jam yang lalu 1

loading...

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memenangkan The TIMKEN Company (Timken) dalam Gugatan Pelanggaran Merek terhadap salah satu perusahaan nan beraksi di Balikpapan. Foto/Dok. Timken

JAKARTA - Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memenangkan The TIMKEN Company (Timken) dalam Gugatan Pelanggaran Merek terhadap salah satu perusahaan nan beraksi di Balikpapan. Hal ini tercantum Putusan Nomor: 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan norma tetap (inkracht).

PN Jakpus menyatakan Timken sukses membuktikan adanya penjualan bearing tiruan Merek TIMKEN nan melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. PN Jakpus juga memerintahkan pihak nan kalah bayar tukar rugi Rp94.611.300 kepada Timken dan menghentikan seluruh kegiatannya nan berangkaian dengan penjualan produk bearing tiruan Merek TIMKEN. Baca juga: Praktik Mafia Merek, Kadin Minta Penanganan Hukum Secara Transparan

Putusan PN Jakpus ini menegaskan adanya akibat norma terhadap setiap adanya pendistribusian produk tiruan dan juga menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memastikan keaslian produk nan beredar. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap pasar bearing di Indonesia dari peredaran produk bearing tiruan nan merugikan konsumen serta pelaku upaya nan sah dan bermaksud baik.

"Putusan ini merupakan satu upaya untuk menunjukkan komitmen Timken dalam menghentikan dan memberantas peredaran produk bearing merek TIMKEN tiruan di Indonesia serta melindungi pelanggan, mitra usaha, dan konsumen" kata Ardhiyasa, Managing Partner A&Co Law Office selaku Kuasa Hukum The TIMKEN Company, Kamis (20/8/2026).

Menindaklanjuti Putusan PN Jakpus, Timken mengimbau seluruh pengguna akhir (end-users) ataupun pelaku upaya di bagian mengenai untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap adanya produk bearing palsu. Ataua produk lainnya nan menggunakan merek TIMKEN nan beredar dan didistribusikan oleh pihak-pihak nan tidak berkuasa di Indonesia.

"Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran produk bearing merek TIMKEN palsu, diimbau agar segera melaporkan kepada pemasok resmi Timken di Indonesia dengan disertai bukti pendukung. Ini agar Timken dapat mengambil langkah nan diperlukan untuk mencegah serta memberantas perihal tersebut," ujarnya.

(poe)

Selengkapnya