TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Dr Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto: Dok Sindonews

Dr Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Pendahuluan

PERDEBATAN mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali mengemuka setelah muncul tudingan bahwa personel TNI menjadi "backing" dalam sejumlah penggeledahan dan penanganan perkara besar. Istilah "backing" segera memunculkan persepsi negatif seolah-olah terdapat intervensi militer terhadap proses penegakan hukum.

Padahal, jika ditelaah secara konstitusional dan berasas peraturan perundang-undangan, kehadiran TNI dalam konteks tersebut justru merupakan penyelenggaraan mandat negara, bukan inisiatif sepihak lembaga militer. Di sinilah pentingnya memisahkan antara persepsi politik dengan kebenaran hukum.

Perubahan pertama terjadi ketika Undang-Undang TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki kedudukan tertentu, termasuk pada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Mahkamah Agung pada bilik militer. Artinya, hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan bukanlah kejadian baru, melainkan telah dilembagakan secara resmi.

Perubahan kedua lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi tersebut secara definitif memberikan dasar norma bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI andaikan diminta oleh Kejaksaan.

Makna pentingnya adalah bahwa TNI tidak bertindak atas kemauan sendiri. Kehadirannya berkarakter request based, ialah berasas permintaan resmi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, secara norma tidak tepat andaikan setiap kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai corak intervensi terhadap independensi penegakan hukum.

Trauma Institusional

Untuk memahami kenapa Kejaksaan memerlukan pengamanan berlapis, publik perlu mengingat kembali peristiwa Mei 2024. Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer setelah seorang personil Densus 88 diduga melakukan penguntitan terhadap dirinya. Tidak lama kemudian muncul konvoi kendaraan taktis dan motor trail Brimob nan melintas di sekitar Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari.

Walaupun Mabes Polri menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan patroli rutin, secara politik persepsi publik telah telanjur terbentuk. Peristiwa tersebut terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang mengusut megakorupsi tata niaga timah nan merugikan negara ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara itu diduga menyentuh kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan nan sangat besar.

Dalam perspektif keamanan nasional, pengalaman seperti itu bakal menjadi pelajaran institusional (institutional lesson learned). Negara kemudian merasa perlu membangun sistem perlindungan nan lebih kuat terhadap abdi negara penegak hukum.

Oleh lantaran itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dibaca bukan sekadar patokan administratif, melainkan respons negara terhadap meningkatnya akibat keamanan nan dihadapi jaksa.

Konsolidasi Penegakan Hukum

Jika disusun dalam satu rangkaian, terlihat pola nan cukup jelas. Pertama, TNI memperoleh ruang nan lebih luas dalam sistem peradilan militer.

Selengkapnya