Tok! WFH Bagi ASN Resmi Jadi 2 Hari Setiap Pekan di Sini

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia resmi menetapkan sistem kerja hybrid sebagai norma baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini bertindak mulai 1 Agustus 2026.

Dalam skema baru ini, pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari rumah alias letak lain nan disetujui selama dua hari setiap pekan sementara tiga hari sisanya tetap bekerja di kantor. Departemen Pelayanan Publik Malaysia menyatakan kebijakan Home-Work Day (HWD) tersebut telah memperoleh persetujuan kabinet.

"HWD adalah inisiatif pemerintah baru nan menyediakan pengaturan kerja nan lebih elastis bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi," demikian pernyataan Departemen Pelayanan Publik Malaysia, dikutip dari Bernama, Selasa (30/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, agenda kerja hybrid bakal disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing lembaga serta persetujuan kepala departemen. Kebijakan ini juga mempertimbangkan hari libur mingguan nan berbeda di setiap negara bagian.

Bagi negara bagian nan menerapkan hari libur mingguan pada Minggu, pegawai diwajibkan datang di instansi setiap Senin dan Jumat. Sementara itu, di Kedah, Kelantan, dan Terengganu nan menjadikan Jumat sebagai hari libur mingguan, kehadiran wajib ditetapkan pada hari Minggu dan Kamis.

Pemerintah Malaysia menegaskan patokan baru tersebut sekaligus menggantikan skema work from home (WFH) sebelumnya nan diterapkan sebagai langkah darurat menyusul bentrok di Timur Tengah. Meski memberikan elastisitas lebih besar kepada ASN, pemerintah memastikan kualitas jasa publik tidak bakal terganggu.

"Penerapan HWD tidak bakal memengaruhi penyampaian jasa pemerintah nan krusial kepada masyarakat," tegas Departemen Pelayanan Publik Malaysia.

Layanan nan memerlukan kehadiran fisik, seperti pelayanan loket, sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, hingga peradilan, tetap bakal beraksi secara normal dengan pegawai nan datang langsung di tempat kerja.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya