loading...
Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro tidak menerima gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa . Foto/SIndoNews
JAKARTA - Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulityo Muhammad Dwi Putro telah menjatuhkan putusan atas praperadilan sah tidaknya penuntutan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (21/8/2026) ini. Hasilnya, pengadil tidak menerima praperadilan Dokter Tifa.
"Menimbang bahwa oleh lantaran permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya nan timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar pengadil di persidangan, Jumat (21/8/2026).
Sebelum menjatuhkan putusannya itu, pengadil praperadilan membacakan beragam pertimbangannya dahulu. Pertama, menimbang untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu nan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari putusan ini.
Baca juga: Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Digelar Hari Ini
"Pertimbangan Hukum. Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana disebut di atas. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengusulkan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9, serta satu orang saksi dan satu orang ahli," tutur hakim.
Hakim menerangkan, untuk menguatkan dalil jawabannya, Termohon alias Kejaksaan telah mengusulkan bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-16 dan satu orang ahli. Menimbang bahwa terhadap bukti surat maupun saksi nan diajukan oleh para pihak, Hakim hanya bakal mempertimbangkan bukti-bukti nan relevan dengan pemeriksaan perkara a quo.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·