Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (ketiga kiri), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (keempat kiri) di Geduung KPK.((Antara))
KORUPSI di wilayah tidak selalu dimulai ketika proyek pemerintah dikerjakan alias ketika duit APBD telah dicairkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan justru telah terbuka sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
KPK menemukan potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester I 2026. Angka tersebut bukan merupakan duit hasil penyitaan alias kerugian negara nan telah terjadi. Nilai Rp2,37 triliun merupakan potensi penyimpangan nan sukses ditemukan dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian daerah.
TITIK RAWAN
Namun, temuan tersebut memperlihatkan besarnya ruang nan tetap kudu diawasi dalam pengelolaan finansial daerah. Dari hasil pemetaan melalui instrumen monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP), KPK menemukan tiga tahap pengelolaan APBD nan paling rawan menjadi pintu masuk korupsi, ialah perencanaan, penganggaran, serta pengadaan peralatan dan jasa (PBJ).
Potensi penyimpangan terbesar berada pada tahap penganggaran dengan nilai Rp1,58 triliun. Selanjutnya, tahap perencanaan mencapai Rp715 miliar dan pengadaan peralatan dan jasa sebesar Rp71 miliar. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan pintu masuk kebocoran finansial wilayah muncul ketika penyelenggaraan tidak sesuai izin dan terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Artinya, korupsi dapat dimulai jauh sebelum anggaran direalisasikan.
PINTU MASUK
Keputusan mengenai program, penerima anggaran, hingga proyek nan bakal dikerjakan dapat menjadi titik awal penyimpangan. “Pintu masuk kebocoran finansial wilayah adalah ketika nan dilaksanakan tidak sesuai dengan regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely dalam keterangan resmi nan dikutip Rabu (12/8).
Pada tahap perencanaan, menurut Ely, KPK menemukan sejumlah pola nan perlu diwaspadai. Salah satunya adalah usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD nan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, terdapat usulan lintas wilayah pemilihan serta pekerjaan nan tidak sesuai dengan usulan awal.
TUGAS FIKTIF
Persoalan kemudian bersambung pada tahap penganggaran. KPK menemukan potensi penyimpangan berupa perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, plagiatisme anggaran reses, serta penyimpangan support sosial dan support finansial daerah.
“Pada tahap pengadaan peralatan dan jasa, KPK menemukan akibat berupa penyedia nan berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem nan tidak wajar, hingga dugaan pengondisian transaksi melalui e-purchasing,” papar Ely.
AKALI SISTEM
Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah korupsi. Pengadaan melalui sistem elektronik memang dirancang agar lebih efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Namun, menurut KPK, penggunaan e-purchasing tidak berfaedah proses pengadaan terbebas dari kemungkinan pengondisian.
Kerawanan tersebut juga terlihat dari sejumlah perkara korupsi nan pernah terjadi di daerah. Di Jawa Timur, perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menjadi contoh kerawanan pada tahap perencanaan. Sementara itu, perkara biaya hibah golongan masyarakat pada 2019–2022 menunjukkan akibat pada tahap penganggaran.
KELOLA ANGGARAN
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi contoh kerawanan pada pengadaan peralatan dan jasa. Rangkaian kasus dan temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi APBD bukan hanya terletak pada perilaku individu, tetapi juga pada kreasi dan penyelenggaraan sistem pengelolaan anggaran.
Menurut Ely, ketika perencanaan tidak transparan, penganggaran dapat diarahkan untuk kepentingan tertentu. Ketika pengawasan lemah, anggaran nan sudah disusun dapat dimanipulasi. Ketika pengadaan tidak kompetitif, proyek pemerintah dapat dikondisikan untuk pihak tertentu. Karena itu, pencegahan kudu dilakukan sebelum anggaran menjadi belanja.
“KPK merekomendasikan penguatan kegunaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peninjauan kembali anggaran hibah, support sosial, pokir DPRD dan support keuangan, verifikasi lapangan terhadap shopping hibah untuk 2027, konsolidasi pengadaan peralatan dan jasa, serta pemantauan berkala berbareng pemerintah daerah,” pungkasnya.
AWASI APBD
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya membangun integritas sebagai fondasi akuntabilitas pemerintahan. “Kerangka penguatan dimulai dari menanamkan nilai dan keteladanan sebagai budaya, digitalisasi dan keahlian berasas sistem, serta APIP sebagai mitra pengawasan,” ungkapnya.
KPK dan Kemendagri telah memulai pembekalan di 10 wilayah untuk memetakan area rawan korupsi dan menyusun langkah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Upaya tersebut diawali di Surabaya dan diikuti 47 pemerintah wilayah dari Jawa Timur dan Bali. Langkah pencegahan tersebut krusial lantaran potensi penyimpangan dapat ditutup sebelum menjadi kerugian daerah. Namun, pengawasan tidak boleh berakhir pada pemeriksaan setelah anggaran digunakan. (Faj/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·