UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menyampaikan sembilan poin mengenai kasus Ketua BEM FH Abdimaludin. Foto/SindoNews

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menyampaikan sembilan poin sikap mengenai kasus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin nan menerima duit Rp20 juta. Uang tersebut mengenai dengan tindakan unjuk rasa mahasiswa UBK di area Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan unjuk rasa nan digelar pada Senin, 15 Juni 2026 itu merupakan murni aspirasi mahasiswa. UBK menegaskan tindakan unjuk rasa bukan atas penugasan kampus.

"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan alias mandat dari Universitas Bung Karno," jelas Sri, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

Dengan demikian, tambah Sri, setiap tindakan dan pernyataan nan disampaikan menjadi tanggung jawab para mahasiswa nan terlibat. Sri juga menegaskan UBK tidak mentolerir adanya pelanggaran akademik atas perbuatan mahasiswa mengenai unjuk rasa itu.

"Universitas Bung Karno tidak bakal mentolerir segala corak pelanggaran akademik nan dilakukan oleh mahasiswa dan bakal memberikan hukuman sesuai dengan peraturan kampus," lanjut Sri.

Dalam konvensi pers nan sama, Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menyebut Muhammad Abdimaludin telah membikin surat pernyataan telah menerima Rp20 juta dari alumni. Uang itu belakangan diberikan oleh abdi negara kepolisian nan sampai sekarang belum terungkap.

Selengkapnya