ARTICLE AD BOX
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Ucapan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 berbuntut panjang. Dodi dan Ari Yusuf dilaporkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Juru Bicara Jamsaki Umar Yuli Abbas menjelaskan, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi mengenai dengan pernyataan "kenapa musti buru-buru, nan Mulia takut yaa?" setelah pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, serta melecehkan ruang persidangan dan marwah peradilan. “Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga muruah pekerjaan advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui sistem organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangannya dikutip Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·