Ungkap Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Ini Penjelasan Lengkap Bareskrim

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Penyidikan itu menyasar praktik penyimpangan pasokan daya primer nasional nan terjadi sepanjang periode tahun 2018 hingga 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan norma nan melibatkan beberapa perusahaan pemasok bahan baku pembangkit. Terdapat temuan penyimpangan proses pemenuhan kebutuhan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, termasuk PLTU UBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya interogator menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh beberapa perusahaan nan terlibat, PLTU UBP dan PT BRA," katanya dalam konvensi pers, dikutip Selasa (7/7/2026).

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.

Dugaan Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas Batu Bara

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus nan diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Beberapa di antaranya adalah manipulasi arsip kualitas batu bara, manipulasi jumlah pasokan, hingga dugaan penyimpangan nan menyebabkan pembayaran perjanjian tidak sesuai dengan kondisi pasokan nan sebenarnya diterima.

Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan finansial negara, tetapi juga mengganggu ketahanan daya nasional.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian finansial negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut tetap berkarakter sementara dan saat ini tetap dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.

Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara tersebut berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek.

Aliran Dana dan Aset Ditelusuri

Dalam proses penyidikan, Polri bakal memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan arsip serta info elektronik, hingga menelusuri aliran biaya dan aset nan diduga mengenai tindak pidana tersebut.

Adapun, interogator juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi.

"Hingga saat ini interogator telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang nan datang dan diminta keterangan. Penyidikan bakal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelas Roberthus.

Selain menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, interogator juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya bakal memberikan support penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Kami dari Bareskrim bakal mendukung penuh tindak lanjut proses investigasi nan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga bakal memberikan support penuh dalam penyelenggaraan pemeriksaan, khususnya nan berangkaian dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah bekerja-sama dengan interogator Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan investigasi bakal disampaikan secara berkala kepada publik.

"Perkara ini tetap dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami bakal kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Johnny.

Polri menegaskan bakal menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng BPK, PPATK, serta sejumlah lembaga mengenai untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya