loading...
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan ada 9 kejanggalan dalam penanganan perkara nan menjerat kliennya. Hal itu dia sampaikan seusai menemui Febrie di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Senin (3/8/2026). Foto: Nur Khabibi
BEKASI - Pengacara Febrie Adriansyah , Febri Diansyah menyatakan ada 9 kejanggalan dalam penanganan perkara nan menjerat kliennya. Hal itu dia sampaikan seusai menemui Febrie di Rutan KPK bagian Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Jadi sampai saat ini kami mengidentifikasi setidaknya ada 9 kejanggalan alias indikasi pelanggaran norma aktivitas dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA nan ditangani Kejaksaan Agung," ujar Febri di lokasi.
Kejanggalan pertama mengenai penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah investigasi (sprindik). Menurut dia, tidak bisa korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam satu sprindik.
Baca juga: Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
"Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, jika memang ada buktinya, itu sprindik nan terpisah. Setelah investigasi dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, jika buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·