Video:Koperasi Bisa Ambil Kredit Hingga Rp250 M ke LPDB, Ini Syaratnya

1 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Krisdianto Soedarmono menyebut pembiayaan/kredit bergulir nan disalurkan LPDB Koperasi dapat diterima oleh semua jenis koperasi baik koperasi simpan pinjam alias koperasi non-simpan pinjam nan ada di seluruh Indonesia.

LPDB memberikan persyaratan dalam penyaluran pembiayaan dan penggunaan angsuran ini untuk modal kerja dan modal investasi senilai Rp 500 juta - Rp 250 Miliar per Koperasi dengan kembang 6,5% per tahun tanpa biaya provisi alias biaya administrasi. Selain itu LPDB juga menyediakan skema pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil 70%; 30% dengan tenor 3-10 tahun dengan metode pembayaran nan dapat disesuaikan dengan model bisnis.

LPDB mendorong pengembangan dan transformasi koperasi sebagai Lembaga economy nan mempunyai aktivitas upaya masyarakat dan dijalankan generasi muda alias Gen Z sehingga lebih modern dengan sektor nan lebih beragam.

Diharapkan pengembangan koperasi bisa menjadi menjadi soko pembimbing ekonomi nan meningkatkan kesejahteraan personil dan masyarakat serta membuka lapangan kerja termasuk melalui Koperasi Tenaga Kerja Migran.

Seperti apa peran LPDB mendorong kemajuan koperasi dan ekonomi RI? selengkapnya simak perbincangan Shafinaz Nachiar dengan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Krisdianto Soedarmono dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 18/08/2026)


Selengkapnya