Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif unik pada semua transportasi umum di Jakarta, ialah hanya 1 Rupiah pada 17 Agustus 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 10/08/2026) berikut ini.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif unik pada semua transportasi umum di Jakarta, ialah hanya 1 Rupiah pada 17 Agustus 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 10/08/2026) berikut ini.