Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan dpr telah menyepakati status Aparatur Sipil Negara di wilayah khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bakal sepenuhnya berada di bawah tanggungan pemerintah pusat. Kesepakatan ini disampaikan dalam konvensi pers hasil rapat berbareng sejumlah menteri dan ketua DPR kemarin.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 19/08/2026) berikut ini.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·