ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia- Polemik pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas. Sejumlah serikat pekerja menuntut pemerintah menghapus pajak tersebut, lantaran dinilai memberatkan pekerja nan baru saja pensiun alias terkena PHK. Di sisi lain, Kementerian Keuangan belum berencana mengabulkan usul itu.
Apa alasannya? Benarkah pekerja dipajaki dua kali? Siapa nan terdampak oleh kebijakan ini? Simak paparan Crysania Suhartanto, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 01/07/2026) berikut ini.
Add
source on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·