Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA lantaran overstay.(MI/Arnoldus Dhae)
RUMAH Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar mendeportasi dia orang penduduk negara asing (WNA) sekaligus. Kedua WNA tersebut berinisial KAH, 33, asal Jerman dan NF, 25, asal Norwegia. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan bahwa Rudenim Denpasar telah melakukan deportasi terhadap kedua WNA tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Imigrasi di Indonesia.
"Kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian mulai dari over stay hingga kasus viral bermasalah dengan sebuah salon kecantikan di wilayah Imigrasi Denpasar," ujarnya Rabu (19/8).
Awalnya, Rudenim Denpasar menerima penyerahan 2 WNA wanita nan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melampaui pemisah waktu izin nan diberikan (overstay).
"Deteni asal Norwegia, NF, sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan alias menolak bayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di area Canggu, Kuta Utara. Kesalahpahaman tersebut bermulai dari ketidakpuasan NF terhadap hasil perawatan alisnya, nan memicu adu argumen hingga videonya viral. Pada Senin, 10 Agustus 2026, NF kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan mengenai pelanggaran izin
tinggal NF diserahkan kepada pihak imigrasi," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan arsip keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik NF telah lenyap masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga dia dinyatakan telah overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. NF mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda.
Selain itu, nan berkepentingan menyampaikan bahwa duit nan dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak mempunyai keahlian untuk bayar biaya beban keimigrasian. Setelah menjalani pendetensian sementara selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, NF resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026.
Pada hari nan sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang penduduk negara Jerman berinisial KAH. Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 lantaran tinggal di Indonesia melampaui pemisah waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari.
KAH mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan biaya untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, KAH sempat menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Kami menerima dua WNA tersebut lantaran menunggu proses deportasi. Langkah pendetensian ini absolut diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses manajemen pemulangan mereka ke negara masing-masing," ujar Teguh Mentalyadi.
Teguh menambahkan bahwa terhadap salah satu deteni, terdapat pertimbangan medis unik nan memerlukan penanganan lebih cepat.
"Khusus untuk penduduk negara Norwegia, saudari NF terdapat perhatian unik mengenai kondisi kesehatannya. Oleh lantaran itu, kami bakal segera menjadwalkan percepatan pendeportasian nan bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan support penuh dari pihak keluarga, nan telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan nan berkepentingan ke Norwegia," pungkasnya.
Rudenim Denpasar berkomitmen penuh berbareng segenap jejeran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan norma keimigrasian secara tegas dan humanis. Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses arsip perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua penduduk asing tersebut. (OL/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·