Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali

57 menit yang lalu 3
Viral Tak Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali (MI/Arnoldus)

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua penduduk negara asing (WNA) nan terlibat pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut adalah KAH, 33, asal Jerman, dan NF, 25, asal Norwegia.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian nan bertindak di Indonesia. Pelanggaran nan dilakukan keduanya mencakup tinggal melampaui pemisah waktu izin (overstay) hingga keterlibatan dalam kasus nan sempat viral di media sosial.

Kasus Viral Salon Kecantikan di Canggu

Salah satu deteni, NF asal Norwegia, menjadi sorotan publik setelah videonya viral saat berbeda di sebuah salon kecantikan di area Canggu, Kuta Utara. NF dilaporkan menolak bayar jasa perawatan alis lantaran merasa tidak puas dengan hasilnya.

Insiden tersebut sempat memicu adu argumen hingga akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Kuta Utara pada Senin, 10 Agustus 2026. Meski kedua belah pihak sepakat berdamai, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa izin tinggal NF telah bermasalah.

Berdasarkan info Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik NF lenyap sejak 7 Juli 2026. Ia dinyatakan overstay selama 34 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NF berkilah keterlambatan perpanjangan izin tinggal disebabkan dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan kehabisan biaya untuk bayar beban biaya keimigrasian.

WNA Jerman Overstay 84 Hari

Selain NF, Rudenim Denpasar juga memproses pendeportasian KAH, wanita asal Jerman kelahiran Ansbach. KAH diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah diketahui melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011.

KAH tercatat melampaui pemisah waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari. Kepada petugas, dia mengaku terpaksa overstay lantaran kehabisan akomodasi dan dana, baik untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket pulang ke negaranya.

Percepatan Deportasi dan Komitmen Hukum

Teguh Mentalyadi menjelaskan bahwa pendetensian dilakukan untuk menyiapkan seluruh proses manajemen pemulangan. Khusus untuk NF, pihak imigrasi bakal melakukan percepatan pendeportasian lantaran adanya pertimbangan medis tertentu.

Catatan Medis: "Khusus untuk saudari NF, terdapat perhatian unik mengenai kondisi kesehatannya. Kami segera menjadwalkan percepatan pendeportasian dengan support penuh dari pihak family nan memfasilitasi tiket kepulangan," ujar Teguh, Rabu (19/8/2026).

Rudenim Denpasar menegaskan komitmennya untuk menegakkan norma keimigrasian di Bali secara tegas namun tetap humanis. Pihak imigrasi terus berkoordinasi dengan perwakilan negara Jerman dan Norwegia guna memastikan kelancaran arsip perjalanan kedua WNA tersebut. (I-2)

Selengkapnya