ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah.(Dok. DPR RI)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pelaku pemeriksaan nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan nan jelas, alias nan terkenal dengan istilah ngolong, kudu dijatuhi balasan pidana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan corak pelanggaran norma nan meresahkan masyarakat.
"Mereka nan tidak berkuasa memeriksa nomor rangka kendaraan, tetapi tetap melakukannya, kudu dipidana," ujar laki-laki nan berkawan disapa Abduh tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8).
Pernyataan legislator di bagian penegakan norma ini merespons maraknya kejadian ngolong nan terjadi belakangan ini. Salah satu kasus nan mencuat adalah video viral nan memperlihatkan dua laki-laki tidak dikenal diduga mengecek nomor rangka mobil di area Gelora Bung Karno (GBK), nan saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Abduh mengungkapkan bahwa peristiwa serupa tidak hanya terjadi di GBK, tetapi juga merambah ke area publik lainnya seperti pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit, apartemen, hingga area parkir umum.
Potensi Kebocoran Data Pribadi
Ia memperingatkan bahwa tindakan terlarangan ini sangat rawan lantaran berangkaian dengan perlindungan info pribadi. Jika nomor rangka sukses didapatkan oleh oknum tidak berwenang, info pemilik kendaraan berisiko bocor dan disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
"Misalnya ada beberapa peristiwa, diduga debt collector dan 'mata elang' memberhentikan kendaraan di tengah jalan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka, padahal pemiliknya membeli kendaraan secara tunai alias sudah lunas. Ini bisa menjadi masalah pidana lagi," jelasnya.
Desak Sanksi untuk Pihak Leasing
Lebih lanjut, Abduh meminta pihak kepolisian tidak hanya berakhir pada penangkapan pelaku di lapangan. Ia mendesak agar tokoh intelektual alias pihak nan menggunakan jasa penagihan tersebut turut diusut tuntas.
"Pihak leasing nan mempekerjakan terduga debt collector alias 'mata elang' ini juga kudu diungkap ke publik dan tentu kudu diberikan tindakan tegas, mulai dari hukuman administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga hukuman pidana," tegas Abduh.
Di akhir keterangannya, dia mengimbau agar praktik pengecekan nomor rangka secara sewenang-wenang segera dihentikan. Ia cemas jika tindakan terlarangan ini terus dibiarkan, masyarakat bakal bertindak sendiri dengan kemarahan nan dapat memicu kerugian materiil maupun immateriil nan lebih besar.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·