ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengembalikan duit pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar mengenai kasus korupsi proyek Chromebook.
Putusan tersebut menarik perhatian luas. Pasalnya, selama proses persidangan bergulir, Nadiem mendapatkan mobilisasi support nan masif dari beragam tokoh terkemuka dan opini publik nan menyatakan adanya kriminalisasi politik. Namun, ketajaman penegak norma dalam memandang substansi perkara dinilai sukses membongkar realita norma di kembali proyek tersebut.
Pengamat Sosial dan Pendidikan Ki Darmaningtyas dalam ulasannya mengatakan bahwa pembelaan publik nan masif tidak serta-merta membikin penegak norma kehilangan arah. Dirinya menyoroti kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengendus masalah sejak staf unik terdakwa memilih melarikan diri dari panggilan penyidik.
Baca juga: Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan klir, kenapa Juris Tan, staf unik nan selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Juris Tan adalah bunyi Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" ujar Darmaningtyas, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah norma Kejaksaan dalam mengejar perkara ini didasarkan pada logika penegakan norma nan kuat. "Bagi penegak norma nan pandai pasti bakal mempertanyakan masalah tersebut, kenapa Juris Tan memilih kabur jika proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·